Penanganan Kendaraan ODOL Di Wilayah Kabupaten Pasuruan

Dishub Pasuruan

3 Bulans yang lalu

Selasa, 22 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinasti Isyana, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan bersama stakeholder terkait melakukan rapat pembahasan penanganan angkutan barang over dimension over load di wilayah Kabupaten Pasuruan. Permasalahan yang terjadi adalah seringnya ruas jalan kabupaten mengalami kerusakan karena dampak dari kelebihan muatan kendaraan-kendaraan berat yang melintas. Beberapa ruas jalan yang terdampak dan sering dikeluhkan oleh masyarakat antara lain Jl. Tambakrejo-Sidogiri-Warungdowo, Martopuro-Ngembal, Keboncandi-Talang, Pandaan-Bangil, Winongan-Umbulan, Gununggangsir-Pandaan serta beberapa ruas jalan lain yang merupakan ruas jalan di daerah industri dan tambang. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan selain pemasangan rambu lalu lintas yang menunjukkan kelas jalan antara lain dengan tidak memberikan bukti lulus uji berkala kepada kendaraan umum/ barang yang melebihi dimensi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundangan, melakukan penegakan hukum dan pengawasan bersama Satlantas Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota melalui operasi gabungan.


Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Tim P3D Kabupaten Pasuruan, salah satunya Gus Nasih menyampaikan, selain melakukan tindakan isidentil juga diperlukan tindakan yang bersifat jangka Panjang serta berkelanjutan salah satunya dengan cara mendirikan pos pantau di titik rawan dimana kendaraan ODOL ini sering lewat seperti di simpang empat Warungdowo, simpang tiga Sidogiri maupun ruas jalan lainnya. Dari Satlantas Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota menyampaikan hal yang hampir sama bahwasanya Kabupaten Pasuruan merupakan daerah industry. Di beberapa lokasi, perlu peningkatan kelas jalan yang selama ini hanya kelas III menjadi kelas II hingga kelas I. Hal ini sesuai dengan upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan, bahwasannya pada tahun 2025 ini akan ada perubahan terkait peraturan kelas jalan di Kabupaten Pasuruan, aturan terkait kelas jalan ini nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur untuk seluruh jalan kabupaten, jalan kota dan jalan propinsi sehingga nantinya permasalahan kerusakan jalan akibat muatan dan dimensi berlebih kendaraan angkutan barang . 


Sementara itu, dalam waktu dekat Kepala Dinas Perhubungan yang baru Digdo Sutjahjo, menyampaikan akan melakukan operasi gabungan di beberapa lokasi bersama Satlantas Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Jasa Raharja dan stakeholder terkait sesuai dengan wilayah hukum satlantas. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan yang dilalui oleh kendaraan-kendaraan ODOL tersebut serta sebagai upaya preventif Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang over dimension over loading.