TRANSINFO
© 2024 - Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Pengujian Kendaraan Bermotor
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Link Aplikasi Playstore -> KIR ONLINE PASURUAN (untuk pendaftaran)
1. KIR
- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK PAJAK
- Foto Copy Smart Card
- Foto Copy Sertifikat Uji
- Surat Kuasa Atas Uji (apabila KIR diwakilkan orang lain)
2. Kendaraan Baru
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Surat Faktur
- Foto Copy SRUT 2x
- Karoseri (jbb >3500 / <3500 Box)
3. Mutasi Masuk
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Fiskal
- Foto Copy STNK dan Pajak
- Asli dan Foto Copy Surat Keterangan & Kartu Induk Dishub Asal Kendaraan
- Foto Copy dan Asli Smartcard & Sertifikat
4. Mutasi Keluar
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Fiskal (tidak disertakan jika ada STNK baru)
- Foto Copy STNK dan pajak
- Foto Copy Smartcard & Sertifikat
5. Numpang Uji Masuk
- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK dan pajak
- Surat Keterangan NPU dari daerah asal
- Foto Copy Smartcard & Sertifikat
6. Numpang Uji Keluar
- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK dan pajak
- Foto Copy Smartcard & Sertifikat
7. Rubah Bentuk/ Rubah Bahan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK dan pajak
- Foto Copy Smartcard & Sertifikat
- Foto Copy SRUT 2x
- Karoseri
8. Rubah Sifat
- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK dan pajak
- Foto Copy Smartcard & Sertifikat
- Angkutan umum ber trayek disertakan surat keterangan dari angkutan
9. Ganti Kepemilikan/Balik Nama
- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK dan pajak
- Foto Copy Smartcard & Sertifikat
10. Buku Hilang/ Rusak
- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK dan pajak
- Foto Copy Surat Kehilangan
NB : - Jika atas nama PT disertakan surat domisili dan surat kuasa. klik disini
Diperbarui pada Selasa, 2024-12-03 21:17:49