Sosialisasi Pelarangan Penggunaan Klakson Telolet

Dishub Pasuruan

1 Bulan yang lalu

Berkaitan dengan siaran pers Ditjen Hubdat terkait pelarangan penggunaan klakson telolet, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dan Satlantas Polres Pasuruan melakukan sosialisasi pelarangaan penggunaan klakson tsb ke perusahaan bus pt solo putra makmur kejayan pasuruan pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Berdasarkan pasal 106 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 39 PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan "bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi", penggunaan klakson telolet tidak diperbolehkan. Dalam sosialisai ini juga dilakukan pengecekan dengan hasil 3 unit kendaraan menggunakan klakson telolet dan pihak perusahaan berjanji akan melepas klakson telolet tersebut.

Kabid Angkutan dan Sarana, Dimas mendampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mengatakan "Pengawasan ketika kendaraan dioperasikan di jalan dilakukan satlantas dengan menindak dan melakukan tilang". "Sementara itu dari Dinas Perhubungan, pengawasan dilakukan pada saat uji berkala kendaraan bermotor, ketika ditemui penggunaan klakson telolet maka kendaraan tersebut tidak lulus uji dan diharuskan memperbaiki baru kemudian akan diuji kembali" sambung pria betubuh subur ini. Iptu Ahmad Kunaefi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan menyampiakan "Kami akan melakukan pengawasan di jalan, ketika diketahui ada kendaraan yang menggunakan klakson telolet kami akan menilangnya". "Klakson ini selain mengganggu kosentrasi pengemudi juga mengakibatkan kerumunan hingga kemacetan karena masyarakat berkumpul menunggu bunyi dari klakson telolet tersebut.

Sepeti diketahui bersama, penggunaan klakson telolet mengakibatkan meninggalnya seorang anak di Pelabuhan Merak, selain itu rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk melarang penggunaan klakson telolet karena dapt menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan kurang optimal