TRANSINFO
Penutupan Perlintasan Sebidang Kereta Api Di Kabupaten Pasuruan
Dishub Pasuruan
5 Bulans yang lalu
Selasa, 21 Mei 2024, Dinas Perhubungan bersama PT. KAI Daops 9 Jember melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di Kabupaten Pasuruan. Penutupan ini dilaksanakan setelah sebelumnya dirapatkan di kantor Dinas perhubungan terkait peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dan setelah dilakukan pertimbangan dari berbagai aspek keselamatan pengendara yang melintasi perlintasan tersebut. Kegiatan penutupan perlintasan sebidang liar tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan bersama sama dengan aparat desa setempat yaitu Desa Sumberagung Kecamatan Grati dan Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso
Penutupan perlintasan di Desa Sumberagung Kecamatan Grati merupakan perlintasan liar yang dibangun warga untuk memudahkan akses keluar masuk dari perkampungan atau perumahan. Perlintasan ini sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintasi. Sedangkan di Dusun Palembon Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso, penutupan ini dilakukan karena pertimbangan masih adanya perlintasan sebidang terdekat dari lokasi tersebut serta untuk mengurangi kejadian yang tidak diinginkan.
Penutupan yang dilakukan dengan menanam rel bekas dan mengunci dengan las agar tidak bisa dibuka kembali oleh masyarakat. Upaya yang dilakukan ini sebagai antisipasi untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang Kabupaten Pasuruan. Bapak Khairozi, Kepala Seksi Jalan Rel Daops 9 Jember menyampaikan "Ini salah satu ikhtiar dari KAI dan Dishub Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan keselamatan ketika melewati perlintasan sebidang"