SP SOSIALISASI

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Hari


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)


Produk Pelayanan

Kegiatan Sosialisasi Perhubungan


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17 Pakijangan, Pasuruan


Persyaratan

  • Surat permohonan sosialisasi diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan.
  • Melampirkan identitas pemohon.
  • Melampirkan materi dan kerangka acuan kegiatan.
  • Menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi.
  • Hadir ke Unit Penyelenggara Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dengan membawa surat permohonan dan identitas diri.
  • Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat dan mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada Bidang/Unit Penyelenggara Pelayanan yang memuat:

  • Identitas pemohon;
  • Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan;
  • Maksud dan tujuan permohonan sosialisasi.

2. Hadir langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan membawa:

  • Surat permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan;
  • Kartu identitas yang masih berlaku;
  • Melakukan pemindaian (scan) barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan.
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan melakukan verifikasi dan analisis terhadap surat permohonan fasilitasi sosialisasi dari pengguna layanan.
  3. Apabila disetujui, Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan jadwal dan materi pelaksanaan sosialisasi.
  4. Unit Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pengguna layanan.
  5. Kegiatan sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.