SP PENERBITAN IJIN PARKIR

PERSYARATAN

  1. Lokasi pada kota/kabupaten wilayah pelayanan.
  2. Merupakan lokasi kegiatan masyarakat.
  3. Memiliki lahan parkir atau on street pada jalan kabupaten.
  4. Mengajukan izin kepada Dinas Perhubungan dengan bersurat kepada Dinas Perhubungan.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

4 (Empat) Hari

BIAYA / TARIF

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

PRODUK PELAYANAN

Izin Lokasi Parkir

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17
Pakijangan, Pasuruan


ALUR PELAYANAN

1. Pemohon memasukkan izin penyediaan lahan parkir disampaikan tertulis ke Dinas Perhubungan.

2. Dinas Perhubungan melakukan pengecekan lokasi.

  • Ditolak → Permohonan tidak dapat diproses.
  • Diterima → Lanjut ke tahap berikutnya.

3. Pemberian izin lahan parkir disertai dengan ketersediaan juru parkir.

4. Juru parkir melaporkan retribusi parkir kepada koordinator parkir secara berkala.


SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Setiap bangunan yang diperuntukkan untuk kegiatan masyarakat wajib menyediakan lahan parkir, baik off street maupun on street, sesuai dengan ketentuan.
  2. Penyediaan lahan parkir wajib menyampaikan surat izin tertulis kepada Dinas Perhubungan, baik melalui kegiatan Andalalin maupun yang tidak melaksanakan Andalalin sesuai dengan kapasitas bangunan.
  3. Dinas Perhubungan wajib mengecek kesesuaian lokasi untuk lahan parkir.
  4. Pemberian izin lahan parkir disertai dengan ketersediaan juru parkir.
  5. Setiap juru parkir wajib melaporkan retribusi parkir kepada koordinator parkir sesuai wilayah masing-masing.

Nilai Pelayanan

  • Profesional — Bekerja dengan kompeten.
  • Transparan — Proses jelas dan terbuka.
  • Cepat — Pelayanan efektif dan efisien.
  • Akuntabel — Bertanggung jawab atas setiap pelayanan.