SP PENANGANAN PENGADUAN

PERSYARATAN

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat:
    • Nama dan alamat lengkap.
    • Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita.
    • Permintaan penyelesaian yang diajukan.
    • Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
  2. Surat pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju.
  3. Menyampaikan aduan melalui:
    • Kanal SP4N-LAPOR
      Website: www.lapor.go.id
    • Aplikasi Android/iOS: SP4N-LAPOR!
    • Email: dishub@pasuruankab.go.id
    • Media Sosial Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan:
      • Instagram: instagram.com/dishubkabpas
      • Facebook: facebook.com/dishubkabpas
    • Customer Service pada Website Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan:
      https://dishub.pasuruankab.go.id
    • WhatsApp Pengaduan CCTV melalui nomor:
      081-1304-0945
    • WhatsApp Pengaduan PJU dan Traffic Light melalui nomor:
      081-7083-0808

JANGKA WAKTU PELAYANAN

3 (Tiga) Hari

PRODUK PELAYANAN

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik


SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online pada aplikasi SP4N-LAPOR!, WhatsApp, Media Sosial, kepada Bidang/Unit Penyelenggara Pelayanan.
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Petugas mengonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya.
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut.
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan.
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17 Pakijangan, Pasuruan


ALUR PENANGANAN PENGADUAN

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan.
  2. Pengaduan dicatat oleh petugas pengaduan.
  3. Konfirmasi dan penyelesaian pengaduan oleh petugas pengaduan.
  4. Penelusuran dan penanganan oleh bidang terkait.
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan.
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut.

Nilai Pelayanan

  • Responsif — Menanggapi cepat setiap pengaduan.
  • Transparan — Proses jelas dan mudah dipantau.
  • Akuntabel — Bertanggung jawab atas setiap tindakan.
  • Profesional — Melayani dengan integritas.