TRANSINFO
Jl. Raya Wonorejo Km. 17, Pakijangan, Wonorejo, Kec. Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur 67173
© 2026 - Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
SP PENANGANAN PENGADUAN
Dishub Pasuruan
4 Jams yang lalu
PERSYARATAN
- Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat:
- Nama dan alamat lengkap.
- Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita.
- Permintaan penyelesaian yang diajukan.
- Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
- Surat pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju.
- Menyampaikan aduan melalui:
- Kanal SP4N-LAPOR
Website: www.lapor.go.id - Aplikasi Android/iOS: SP4N-LAPOR!
- Email: dishub@pasuruankab.go.id
- Media Sosial Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan:
- Instagram: instagram.com/dishubkabpas
- Facebook: facebook.com/dishubkabpas
- Customer Service pada Website Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan:
https://dishub.pasuruankab.go.id - WhatsApp Pengaduan CCTV melalui nomor:
081-1304-0945 - WhatsApp Pengaduan PJU dan Traffic Light melalui nomor:
081-7083-0808
- Kanal SP4N-LAPOR
JANGKA WAKTU PELAYANAN
3 (Tiga) Hari
PRODUK PELAYANAN
Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online pada aplikasi SP4N-LAPOR!, WhatsApp, Media Sosial, kepada Bidang/Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
- Petugas mengonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya.
- Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut.
- Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan.
- Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17 Pakijangan, Pasuruan
ALUR PENANGANAN PENGADUAN
- Pengguna layanan menyampaikan pengaduan.
- Pengaduan dicatat oleh petugas pengaduan.
- Konfirmasi dan penyelesaian pengaduan oleh petugas pengaduan.
- Penelusuran dan penanganan oleh bidang terkait.
- Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan.
- Pengarsipan dan rencana tindak lanjut.
Nilai Pelayanan
- Responsif — Menanggapi cepat setiap pengaduan.
- Transparan — Proses jelas dan mudah dipantau.
- Akuntabel — Bertanggung jawab atas setiap tindakan.
- Profesional — Melayani dengan integritas.