TRANSINFO
Jl. Raya Wonorejo Km. 17, Pakijangan, Wonorejo, Kec. Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur 67173
SP PENERBITAN SURAT KETERANGAN IZIN TRAYEK
Dishub Pasuruan
4 Jams yang lalu
Berikut adalah teks dari poster Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Izin Trayek (SKIT) yang sudah saya ketik ulang agar dapat langsung di-copy dan diedit.
PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN IZIN TRAYEK (SKIT)
Persyaratan
Surat permohonan pengajuan Izin Trayek.
Melampirkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha Angkutan Umum (AU);
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Angkutan Umum;
Fotokopi KTP;
Fotokopi STNK atas nama Badan Hukum;
Fotokopi Buku Uji Kendaraan Bermotor atas nama Badan Hukum;
Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
Jangka Waktu Pelayanan
1 (Satu) Hari
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Izin Trayek (SKIT)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17 Pakijangan, Pasuruan
Alur Pelayanan
Permohonan Pengajuan Izin Trayek ke Dinas Perhubungan.
Pemeriksaan Berkas Pengajuan.
Jika belum lengkap → dikembalikan kepada pemohon.
Pembuatan Draft Surat Keterangan Izin Trayek oleh petugas.
Koreksi Draft SK oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang.
Jika terdapat koreksi → dikembalikan kepada konseptor.
Penyampaian kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan.
Jika belum disetujui → dikembalikan ke Bidang.
Surat Keterangan Izin Trayek diterima oleh pemohon.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan melalui surat permohonan dengan melampirkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
Surat permohonan diteruskan kepada Bidang Angkutan dan Sarana untuk dilakukan registrasi serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan izin trayek.
Apabila persyaratan telah lengkap dan sesuai, petugas menyusun draft Surat Keterangan Izin Trayek (SKIT). Apabila persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Draft Surat Keterangan Izin Trayek dikoreksi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang. Apabila telah benar, draft diteruskan. Jika masih terdapat kesalahan, draft dikembalikan kepada konseptor untuk diperbaiki.
Draft Surat Keterangan Izin Trayek yang telah sesuai diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memperoleh persetujuan dan penandatanganan. Apabila belum disetujui, draft dikembalikan kepada Bidang Angkutan dan Sarana untuk dilakukan perbaikan.
Surat Keterangan Izin Trayek (SKIT) diserahkan kepada pemohon setelah memperoleh persetujuan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan.
Jika poster ini akan dibuat ulang dengan desain modern, saya juga menyarankan menggunakan redaksi yang lebih ringkas seperti berikut.
Persyaratan
Surat permohonan pengajuan Izin Trayek.
Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha.
Fotokopi NPWP.
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Badan Usaha.
Fotokopi KTP.
Fotokopi STNK atas nama Badan Hukum.
Fotokopi Buku Uji Kendaraan Bermotor atas nama Badan Hukum.
Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Informasi Pelayanan
Biaya: Gratis (Tidak Dipungut Biaya)
Jangka Waktu: 1 (Satu) Hari
Produk Layanan: Surat Keterangan Izin Trayek (SKIT)
Versi ini lebih rapi, mudah dibaca, dan sangat cocok untuk infografis pelayanan publik bergaya modern.