SP KONSULTASI

PERSYARATAN

Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 (Satu) Jam

PRODUK PELAYANAN

Jasa Konsultasi

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN / APRESIASI

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17 Pakijangan, Pasuruan


1. KONSULTASI LANGSUNG KE UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN (UPP)

A. Alur Pelayanan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan.
  2. Konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
  3. Jika dapat diselesaikan → Hasil Konsultasi.
  4. Jika belum dapat diselesaikan → konsultasi dengan Kepala Seksi/Sub Koordinator Unit Penyelenggara Pelayanan.
  5. Jika masih belum dapat diselesaikan → arahan dari Kepala Bidang/Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan.
  6. Hasil Konsultasi.

B. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dengan membawa dokumen/berkas yang dipersyaratkan.
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika belum dapat diselesaikan, konsultasi dilanjutkan kepada Kepala Seksi/Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
  4. Apabila masih belum dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapatkan arahan dari Kepala Bidang/Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan hingga memperoleh hasil konsultasi.

2. KONSULTASI VIA DARING KE UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN (UPP)

A. Alur Pelayanan

  1. Pengguna layanan menghubungi Unit Penyelenggara Pelayanan melalui media daring.
  2. Konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
  3. Jika dapat diselesaikan → Hasil Konsultasi.
  4. Jika belum dapat diselesaikan → konsultasi dengan Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
  5. Jika masih belum dapat diselesaikan → diteruskan kepada Kepala Seksi/Analis Kebijakan pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
  6. Hasil Konsultasi.

B. Keterangan

  1. Pengguna layanan menghubungi Unit Penyelenggara Pelayanan melalui media daring.
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika belum dapat diselesaikan, konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator dan selanjutnya kepada Kepala Seksi/Analis Kebijakan pada Unit Penyelenggara Pelayanan sesuai kebutuhan.
  4. Pengguna layanan menerima hasil konsultasi.