TRANSINFO
Jl. Raya Wonorejo Km. 17, Pakijangan, Wonorejo, Kec. Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur 67173
© 2026 - Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
SP KONSULTASI
Dishub Pasuruan
4 Jams yang lalu
PERSYARATAN
Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (Satu) Jam
PRODUK PELAYANAN
Jasa Konsultasi
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN / APRESIASI
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17 Pakijangan, Pasuruan
1. KONSULTASI LANGSUNG KE UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN (UPP)
A. Alur Pelayanan
- Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Jika dapat diselesaikan → Hasil Konsultasi.
- Jika belum dapat diselesaikan → konsultasi dengan Kepala Seksi/Sub Koordinator Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Jika masih belum dapat diselesaikan → arahan dari Kepala Bidang/Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Hasil Konsultasi.
B. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dengan membawa dokumen/berkas yang dipersyaratkan.
- Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika belum dapat diselesaikan, konsultasi dilanjutkan kepada Kepala Seksi/Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Apabila masih belum dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapatkan arahan dari Kepala Bidang/Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan hingga memperoleh hasil konsultasi.
2. KONSULTASI VIA DARING KE UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN (UPP)
A. Alur Pelayanan
- Pengguna layanan menghubungi Unit Penyelenggara Pelayanan melalui media daring.
- Konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Jika dapat diselesaikan → Hasil Konsultasi.
- Jika belum dapat diselesaikan → konsultasi dengan Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Jika masih belum dapat diselesaikan → diteruskan kepada Kepala Seksi/Analis Kebijakan pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Hasil Konsultasi.
B. Keterangan
- Pengguna layanan menghubungi Unit Penyelenggara Pelayanan melalui media daring.
- Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika belum dapat diselesaikan, konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator dan selanjutnya kepada Kepala Seksi/Analis Kebijakan pada Unit Penyelenggara Pelayanan sesuai kebutuhan.
- Pengguna layanan menerima hasil konsultasi.