TRANSINFO
Jl. Raya Wonorejo Km. 17, Pakijangan, Wonorejo, Kec. Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur 67173
© 2026 - Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
SP DATA dan INFORMASI
Dishub Pasuruan
4 Jams yang lalu
PERSYARATAN
Surat Permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan, yang berisi:
- Identitas pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email.
- Data dan informasi yang diminta secara jelas.
- Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi yang dimaksud.
- Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (Satu) Hari
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PRODUK PELAYANAN
Ketersediaan Data dan Informasi
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN/APRESIASI
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17 Pakijangan, Pasuruan
ALUR PELAYANAN
- Penyampaian Surat Permohonan Data dan Informasi oleh Pengguna Layanan.
- Permohonan diterima oleh Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan.
- Analisis.
- Kategori tidak dikecualikan?
- Ya → Pengguna layanan menerima surat.
- Tidak → Pengguna layanan menerima data dan informasi.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Bidang/Unit Penyelenggara Pelayanan.
- Bidang/Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan.
- Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi.
- Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Bidang/Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta, dengan ketentuan:
- Jika data dan informasi yang diminta tidak termasuk kategori yang dikecualikan, pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya, baik secara langsung maupun daring.
- Jika data dan informasi termasuk kategori yang dikecualikan, pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara langsung maupun daring.
Nilai Pelayanan
- Akurat — Data valid dan tepat.
- Transparan — Proses jelas dan terbuka.
- Cepat — Pelayanan cepat dan efisien.
- Akuntabel — Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.