TRANSINFO
Jl. Raya Wonorejo Km. 17, Pakijangan, Wonorejo, Kec. Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur 67173
© 2026 - Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
SP ANDALALIN
Dishub Pasuruan
4 Jams yang lalu
PERSYARATAN
- Pengajuan lokasi memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
- Peta lokasi dan gambar tata letak bangunan (site plan) dan/atau detail engineering design (DED) bangunan.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
- Foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan.
- Penjelasan rencana pembangunan baru atau pengembangan.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (Satu) Minggu
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PRODUK PELAYANAN
Surat Persetujuan Andalalin
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Wonorejo Km. 17, Pakijangan, Pasuruan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan sesuai format pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, disertai dengan berkas pengajuan ke Bidang Lalu Lintas.
- Bidang Lalu Lintas menerima, meregister, dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Bidang Lalu Lintas meneruskan berkas permohonan ke Kepala Dinas.
- Kepala Dinas menginstruksikan untuk tindak lanjut permohonan rekomendasi Andalalin.
- Persiapan penilaian dokumen Andalalin.
- Penilaian dokumen Andalalin (ekspose).
- Perbaikan dokumen Andalalin oleh pemohon untuk kemudian diserahkan kembali ke Dinas Perhubungan.
- Persetujuan Andalalin.
- Penyerahan surat persetujuan Andalalin dan pengarsipan.
ALUR PELAYANAN
- Permohonan Penilaian Andalalin ke Dinas Perhubungan.
- Pemeriksaan Berkas Pengajuan.
- Jika belum lengkap → Dikembalikan.
- Jika lengkap → Diterima.
- Pemeriksaan Lokasi dan Analisis Andalalin.
- Penyampaian Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
- Pengarsipan dan Tindak Lanjut.
Nilai Pelayanan
- Profesional — Bekerja sesuai standar dan regulasi.
- Akurat — Analisis tepat untuk keputusan yang tepat.
- Kolaboratif — Bersinergi untuk pelayanan terbaik.
- Integritas — Transparan dan berlandaskan etika.
- Responsif — Tanggap cepat terhadap kebutuhan masyarakat.