Tahun 2024, Uji Kir Gratis Di Dishub Kabupaten Pasuruan

Dishub Pasuruan

4 Bulans yang lalu

Memasuki tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan tidak memungut biaya uji laik jalan kendaraan (uji kir). Keputusan menggratiskan biaya retribusi uji kir ini berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Penggratisan tersebut merupakan amanah undang-undang dan perda yang harus kami terapkan mulai tanggal 2 Januari 2023” kata Ka UPT PKB Dishub Kab Pasuruan, Nanang Setyo mendampingi Kadishub, Drs. Agus Hariwibawa. “Meskipun gratis kami tetap melakukan uji kir sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan dan tetap profesional” sambungnya disela kesibukannya.

Dengan penggratisan biaya retribusi uji kir ini diharapkan kesadaran masyarakat lebih meningkat tentang pentingnya uji kir kendaraan DEMI KESELAMATAN DI JALAN. Beberapa wajib uji yang baru mengetahui hal ini menyambut baik ketentuan yang diberlakukan ini dan akan berusaha tepat waktu untuk melakukan uji kir. Selain retribusi pengujian kendaraan, biaya retribusi yang digratiskan adalah ijin trayek angkutan umum.