TRANSINFO
Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan, Dishub Bebaskan Denda Uji Berkala
Dishub Pasuruan
1 Tahun yang lalu
Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan yang ke-1094 dan sekaligus memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 17 September 2023, Dinas Perhubungan memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda uji berkala kendaraan bermotor (bebas denda uji kir) mulai tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan wajib uji agar mau mengujikan kendaraannya. Uji berkala kendaraan bermotor atau yang dikenal uji kir ini merupakan salah satu syarat bagi kendaraan terutama kendaraan wajib uji untuk beroperasi di jalan
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Nanang Setyo Wahyudi mendampingi Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Agus Hariwibawa menyampaikan bahwa program ini juga untuk meningkatkan keselamatam di jalan, dengan diujikan maka kelaikan kendaraan terjamin. "Meskipun bebas denda, SOP terkait pengujian kendaraan bermotor tetap dilaksanakan dengan ketat. Agar kualitas pengujian tetap terjamin. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat tetap tidak lulus uji" sambung pria penyuka bola voli ini. "Semoga dengan program ini semakin banyak pemilik kendaraan wajib uji yang mempunyai kesadaran untuk melakukan uji kir" tuturnya.
Seperti diketahui pengujian kendaraan bermotor di UPTD PKB Dishub Kabupaten Pasuruan ini sudah melayani dengan sistem online dan tanpa ada pembayaran tunai atau cashless. Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya maksimal 1 hari sebelum uji kir.