
TRANSINFO
PENUTUPAN PERLINTASAN SEBIDANG TAK BERPALANG DI DUSUN KELENGGOAN ARJOSARI REJOSO
Dishub Pasuruan
1 Tahun yang lalu

Jum'at, 23 Juni 2023 PT. KAI DAOPS IX Jember bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga nomor JPL 148 KM 72+713 di Dusun Kelenggoan, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. Penutupan ini dilakukan meningkatkan keselamatan baik pengguna jalan maupun kereta api.
Muhammad Kharozi, Kepala Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B 9.1 Pasuruan PT. KAI Daops 9 Jember, penutupan ini dilakukan karena jarak antara perlintasan yang terlalu dekat dengan perlintasan lainnya. "Berdasarkan aturan, jarak minimal antara perlintasan sebidang harus mencapai 800 meter hingga 1000 meter, namun, perlintasan di Dusun Klenggoan dekat dengan perlintasan yang lain baik di sisi timur maupun di sisi barat' sambungnya. Padmayuda dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan hal ini merupakan salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang .
Dinas Perhubungan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas ketika melintasi perlintasan sebidang